SETTLEMENT OF SEXUAL VIOLENCE AGAINST CHILDREN BASED ON BALINESE CUSTOMARY LAW
Main Article Content
This study aims to examine and analyze related to the settlement of crimes of sexual violence against children based on positive law in Indonesia and Balinese customary law. This study uses normative legal research methods with factual approaches, statutory approaches, case approaches, and legal concept analysis approaches. The results of this study explain that arrangements related to sexual violence against children are regulated in Article 81 and Article 82 of the UUPA, regarding their settlement according to the criminal justice system according to the provisions of the Criminal Procedure Code. As well as the settlement of criminal acts of sexual violence against children in Balinese customary law is translated into two approaches to justice, namely criminal sanctions with a retributive approach or criminal sanctions with a restorative approach. And if the settlement is through a restorative approach, the rights of the victim need attention because the victim is an interested party who should have a (legal) position in the settlement process. However, in the criminal justice system in general, it is suspected that victims do not receive equal protection from the authorities in the criminal justice system, so that the true interests of victims are often neglected and even if they do exist, they are only fulfilling the criminal justice administration or management system.
Antari, P. E. D. (2021). Pemenuhan Hak Anak yang Mengalami Kekerasan Seksual Berbasis Restorative Justice pada Masyarakat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali. Jurnal HAM, 12(1), 75.
Dalimunthe, A. S., Siregar, T., & Zulyadi, R. (2021). Kajian Hukum Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan Ditinjau Dari UU No 21 Tahun 2007. JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(2), 102–110.
Eleanora, F. N. (2013). Sistem Pemidanaan Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana. Lex Jurnalica, 10(3), 18076.
Eleanora, F. N. (2015). Kajian Yuridis Penerapan Sanksi Tindakan Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. ADIL: Jurnal Hukum, 6(2), 130–146.
Erick, B., & Abidin, Z. (2021). Peran Peradilan Adat Gampong Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak Berdasarkan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat (Studi Kasus Desa Seneubok Kabupaten Aceh Barat). Jurnal Real Riset, 3(2), 125–140.
Fadholi, H. B., & Sari, S. D. (2022). Hukum Negara dan Hukum Adat: Dua Kutub yang Saling Menguatkan. Jurnal Mengkaji Indonesia, 1(1), 18–31.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Cetakan IV. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hakim, L. (2019). Implementasi Teori Dualistis Hukum Pidana Di Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Krtha Bhayangkara, 13(1), 1–16.
Harahap, A. (2018). Pembaharuan Hukum Pidana Berbasis Hukum Adat. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 4(2).
Hutajulu, M., Syahrin, A., Mulyadi, M., & Marlina, M. (2014). Analisis Hukum Pidana Terhadap Pencurian Ikan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (Studi Putusan No: 03/pid. sus. p/2012/pn. mdn. USU Law Journal, 2(1), 230–247.
Jamilah, J. (2017). Pertanggung Jawaban Dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pelaku Memperdagangkan Merek Palsu. Publikauma: Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 5(1), 24–35.
Kadri Husin, S., & Budi Rizki Husin, S. (2022). Sistem peradilan pidana di Indonesia. Sinar Grafika.
Lubis, M. R., Maryani, H., & Nurita, C. (2019). Unsur Melawan Hukum Sebagai Suatu Sarana Dalam Delik Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor. YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum, 5(1).
Pratama, M. R., & Januarsyah, M. P. Z. (2020). Upaya non-penal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Jurnal Ius Constituendum, 5(2), 235–255.
Pratidina, A. N., Marsella, M., & Trisna, W. (2020). Penerapan Restorative Justice Terhadap Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Di PTPN IV Unit Air Batu). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2), 172–180.
Rahmanuddin, T. (2019). Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish.
Sari, I. (2021). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).
Sari, R., Nulhaqim, S. A., & Irfan, M. (2015). Pelecehan seksual terhadap anak. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1).
Situngkir, D. A. (2018). Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional. Soumatera Law Review, 1(1), 22–42.
Sudantra, I. K., Astiti, T. I. P., & Laksana, I. (2017). Sistem peradilan adat dalam kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat desa pakraman di Bali. Jurnal Kajian Bali, 7(1), 85–104.
Sya’bana, S. A., Marbun, W., & Krisnalita, L. Y. (2021). Pertanggungjawaban pidana pelaku ujaran kebencian melalui media elektronik. Krisna Law, 3(2), 1–13.
Tarigan, R. V., Ekaputra, M., & Siregar, M. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit Terhadap Malpraktek Medik Di Rumah Sakit. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(1), 106–114.
Utoyo, M., Afriani, K., Rusmini, R., & Husnaini, H. (2020). Sengaja Dan Tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana Indonesia. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 75–85.
Wahyu, I. K. S. P., Yuliartini, N. P. R., & Setianto, M. J. (2022). Implementasi Restorative Justice Berdasarkan Diskresi Kepolisian Terhadap Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Di Polres Karangasem. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(1), 110–122.
Wicaksono, L. (2015a). Bejat, Ayah Hamili Putri Kandungnya di Buleleng Terbongkar karena Ini. Tribun-Bali.Com. https://bali.tribunnews.com/2015/09/19/bejat-ayah-hamili-putri-kandungnya-di-buleleng-terbongkar-karena-ini?page=3
Wicaksono, L. (2015b). Kasus Ayah Hamili Anak Kandung di Buleleng Telah Diselesaikan Secara Adat. Tribun-Bali.Com. https://bali.tribunnews.com/2015/09/29/kasus-ayah-hamili-anak-kandung-di-buleleng-telah-diselesaikan-secara-adat.