NOMINEE AGREEMENT: A SOLUTION FOR FOREIGNERS TO CONTROL LAND IN BALI
Main Article Content
The purpose of this study is to find out the legal basis of the nominee agreement and to find out the nominee agreement that is used as a solution by foreigners in controlling land in Bali. This research method uses the type of empirical legal research. The legal basis for the nominee agreement is Article 21 and Article 26 of the Basic Agrarian Law (BAL). In addition, there are also other legal bases, namely Articles 1320 and 1313 of the Civil Code. Juridically, the nominee agreement cannot be used as a solution by foreigners to control land in Bali. Land tenure that can be taken by foreigners is with usufructuary rights and rental rights.
Dharma, I. G. P. A., Darmadha, I. N., & Sukranatha, A. A. K. (2016). Akibat Hukum Terhadap Perjanjiannominee Dalam Kepemilikan Tanah Di Kabupaten Gianyar Oleh Orang Asing. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 4(3).
Hetharie, Y. (2015). Perjanjian Nominee Sebagai Sarana Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Oleh Warga Negara Asing (WNA) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Universitas Gadjah Mada.
Jastrawan, I. D. A. D., & Suyatna, I. N. (2019). Keabsahan Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Oleh Warga Negara Asing Dalam Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(12), 1–13.
Jayanti, V., & Wita, In. (2016). Hak Warga Negara Asing Atas Penguasaan Tanah D Iindonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 4(3).
Larasati, L. D., & Sudantra, I. K. (2013). Penguasaan Tanah Melalui Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Oleh Warga Negara Asing. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.
Putra, I. P. I. M., Darmadi, A. A. S. W., & Indrawati, A. A. S. (2013). Kepemilikan Hak Pakai atas Tanah bagi Warga Negara Asing di Kabupaten Badung Provinsi Bali. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.
Putra, I. W. E. A., & Agung, I. G. N. (2016). Akibat Hukum Terhadap Kepemilikan Tanah di Bali oleh Orang Asing dengan Perjanjian Nominee. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 4(3).
Putrayasa, M., & Sukranatha, K. (2019). Keberadaan Nominee Agreement Kepemilikan Saham Oleh Orang Asing Dalam Perseroan Terbatas. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(2), 1–14.
Saraswati, A. A. R., & Westra, I. K. (2018). Perjanjian Nominee Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 4(2), 1–15.
Sari, A. A. I. P., & Darmawan, N. K. S. (2015). Keabsahan Perjanjian Nominee Kepemilikan Saham Dalam Pendirian Perseroan Terbatas. Kertha Semaya, 3(05).
Savitri, A. A. S. C. D., & Purwani, S. P. M. E. (2013). Akibat Hukum Nominee Agreement Terhadap Jual Beli Tanah Oleh Warga Negara Asing Dengan Pinjam Nama. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.
Soekanto, S. (1984). Pengantar Peneliti Hukum. UI Press. Jakarta.
Subekti. (1992). Bunga Rampai Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, h. 137. Alumni.
Utama, I. W. W. P., & Purwanto, I. W. N. (2019). Kekuatan Hukum Perjanjian Peminjaman Uang Oleh Bukan Anggota Koperasi Paneca Rahayu. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(9), 1–12.
Winanto, N. (2003). Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum. Yogyakarta: Center for Documentation and Studies of Business Law.
Wiratama, G. W., & Djaja, I. B. R. (2013). Pengaturan Mengenai Perjanjian Nominee dan Keabsahannya (Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria). Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.