SOSIALISASI PENTINGNYA KETERISIAN REKAM MEDIS PADA FASILITAS KESEHATAN DI SMAN 8 BATAM
Main Article Content
Riza Suci Ernaman Putri*
Widya Putri
Amelya Hanifah Larasati
Rekam medis adalah berkas yang berisi adalah suatu berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medis harus diisi selengkap-lengkapnya sesuai peraturan permenkes, maka dilakukan sosialisasi tentang pentingnya keterisian rekam medis pada fasilitas kesehatan guna meningkatkan pengetahuan siswa SMAN 8 Batam terkait rekam medis. Materi yang disampaikan yaitu tentang rumah sakit, puskesmas, rekam medis, isi dari rekam medis, manfaat dari rekam medis, serta hal-hal yang berkaitan dengan rekam medis pasien di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya. Materi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh peserta, peserta juga cukup aktif dalam mengikuti kegiatan PKM. Karena keterbatasan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini, maka sangat disayangkan seluruh siswa kelas 12 tidak dapat mengikuti kegiatan PKM yang membahas tentang rekam medis guna menambah pengetahuan siswa SMAN 8 Batam tentang rekam medis.
Kemenkes. (2019). Peraturan menteri kesehatan ri no. 43 tahun 2019 tentang pusat kesehatan masyarakat. (1335).
Kemenkes RI. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008.
Kemenkes RI. (2010). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340 tentang Klasifikasi Rumah Sakit. NOMOR 340.
Permenkes, 2014. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik. 1(hal 140), 43.
PP No. 37. (2009). Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 37 tahun 2009 tentang dosen.
PP No. 47. (2016). PP Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan, (101), 1–2.











