LEGAL PROTECTION OF UNREGISTERED MARKS IN INDONESIA
Main Article Content
In accordance with Law No. 20 of 2016 pertaining to Marks and Geographical Indications, trademark protection in Indonesia is only granted following registration under a constitutive system. This study aims to examine the pseudo-legal protection afforded to unregistered trademark owners in Indonesia. This study employs a normative legal research methodology because its focus departs from the ambiguity of norms, employing a statute approach and a conceptual approach. The technique for tracing legal materials involves document analysis techniques and qualitative study analysis. The findings of this study indicate that Mark Protection in Indonesia is granted only after registration in accordance with the constitutive registration system adopted by Law No. 20 of 2016 regarding Marks and Geographical Indications. Unregistered trademarks are not protected by law. Meanwhile, if an unregistered mark is used or imitated without permission or rights, the owner of the mark cannot file a lawsuit against the violator.
Abdillah, M. A. (2019). Perlindungan Hukum Pemilik Merek Tidak Terdaftar Atas Tindakan Pendaftaran Mereknya Oleh Pihak Lain Ditinjau Dari Asas Itikad Baik. Jurist-Diction, 2(4), 1357–1374.
Adisumarto, H. (1990). Hak Milik Perindustrian. Akademika Pressindo, Jakarta.
Aliska, N. R. N., & Kansil, C. S. T. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Tekrenal Yang Tidak Terdaftar Di Indonesia Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 K/Pdt. Sus-Hki/2018. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 1013–1037.
Djubaedillah, R., & Djumhana, M. D. (2003). Hak Milik Intelektual (sejarah, teori dan prakteknya di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Hariyani, I. (2010). Prosedur Mengurus HAKI yang benar. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Hariyani, I., Serfiyani, C. Y., & DP, R. S. (2018). Buku Pintar HAKI dan Warisan Budaya. Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.
Harsono, A. (1990). Hak Milik Intelektual Khususnya Paten dan Merek, Hak Milik Perindustrian (Industry Property). Jakarta.
Hery, F. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Merek, Panduan Memahami Dasar Hukum Penggunaan Dan Perlindungan Merek. In Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
Idris, M. (2022). Perjalanan Lengkap Kasus Rebutan Merek MS Glow Vs PS Glow. Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2022/07/19/081355626/perjalanan-lengkap-kasus-rebutan-merek-ms-glow-vs-ps-glow?page=all,
Lasut, P. W. (2019). Penyelesaian Sengketa Gugatan atas Pelanggaran Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lex Et Societatis, 7(1).
Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum Suatu Pengantar (cetakan keempat). Liberty, Yogyakarta. hlm, 41.
MTB. (2022). Putusan Lengkap Kasus PS Glow vs MS Glow di PN Surabaya (130 hlm.). Investor Receh. https://www.receh.in/2022/07/putusan-lengkap-kasus-ps-glow-vs-ms.html
Murjiyanto, R. (2016). Konsep Kepemilikan Hak Atas Merek Di Indonesia (Studi Pergeseran Sistem" Deklaratif’ke Dalam Sistem" Konstitutif’). Universitas Islam Indonesia.
Muthiah, A. (2016). Aspek hukum dagang dan pelaksanaannya di Indonesia. Pustaka Baru Press.
Purwandoko, P. H. (2009). Problematika Perlindungan Merek di Indonesia. Makalah, Tanpa Tahun.
Rahmi, J. (2015). Hukum Merek (Trademark law) dalam Era Globalisasi Dan Integrasi Ekonomi. Kencana. Jakarta.
Rawls, J. (2004). A theory of justice. In Ethics (hal. 229–234). Routledge.
Septarina, M., & Salamiah, S. (2020). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek Terkenal Yang Tidak Terdaftar Di Indonesia Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Al-Adl: Jurnal Hukum, 12(1), 89–100.
Sudarsono. (2013). Kamus Hukum cetakan ke 7. Rineke Cipta.
Sudjana, S. (2018). Efektivitas dan Efisiensi Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual melalui Arbitrase dan Mediasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 81–96.
Sukmadewi, Y. D. (2017). Pendaftaran Merek Asosiasi Sebagai Merek Kolektif (Kajian Terhadap Asosiasi Rajut Indonesia Wilayah Jawa Tengah). Jurnal Ius Constituendum, 2(1), 109–136.
Sutedi, A. (2009). Hak Atas Kekayaan Intelektual. Sinar Grafika.